JENIS PELAYANAN | PERSYARATAN | BIAYA / TARIF | WAKTU PENYELESAIAN |
I. PERSEROAN TERBATAS (PT) | 1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan 2. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman 3. Fotokopi KTP Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan 4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 5. Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan 6. Neraca awal perusahaan 7. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tempat usaha 8. Pas Foto penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar 9. Materai 6000 |
Rp. 0,00
|
5 (lima) hari |
II. PERORANGAN (PO)
| 1. Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dan HO bagi perusahaan yang dipersyaratkan 2. Fotokopi KTP Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 4. Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi kegiatan perdagangan yang disyaratkan Surat Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 5. Neraca awal perusahaan 6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tempat usaha 7. Pas Foto penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar 8. Materai 6000
| 5 (lima) hari | |
III. PERUSAHAAN BERBENTUK KOPERASI | 1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang 2. Fotokopi KTP Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 4. Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi kegiatan perdagangan yang disyaratkan Surat Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 5. Neraca awal perusahaan 6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tempat usaha 7. Pas Foto penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar 8. Materai 6000
| 0 | 5 (lima) hari |
IV. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (CV) | 1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan / Akta Notaris yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri 2. Fotokopi KTP Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 4. Fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha dari instansi yang membidangi kegiatan perdagangan yang disyaratkan Surat Ijin Usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku 5. Neraca awal perusahaan 6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tempat usaha 7. Pas Foto penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar 8. Materai 6000
| 0 | 5 (lima) hari |
04 Februari 2010
Surat Ijin Usaha Perdagangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Ijin perdagangan diperlukan untuk menjaga ketertiban
Posting Komentar