Penyelenggaraan pelayanan publik dalam
beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terlihat dari masih
adanya keluhan dan pengaduan masyarakat, baik disampaikan langsung kepada
pemberi pelayanan maupun melalui media massa. Untuk
mengatasi kondisi ini, diperlukan komitmen yang tegas dan jelas dari pimpinan
unit pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah harus berupaya untuk
mengaplikasikan Keputusan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang telah menetapkan Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003, dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Peraturan Bupati/Walikota
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD)
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan dan
penyempurnaan kualitas pelayanan publik yang ditindak lanjuti dengan
ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor : 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan antara lain kepada Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara untuk menyiapkan rumusan kebijakan dalam upaya peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota
berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Oleh karena
itu Puskesmas harus memperhatikan peningkatan kualitas
pelayanan publik dengan menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP). Standar Pelayanan Publik tersebut wajib dimiliki oleh
setiap unit pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan kepada
masyarakat, juga sangat penting untuk diketahui oleh penerima pelayanan yang
berfungsi sebagai kontrol dalam setiap pelayanannya.
IDENTIFIKASI
PELAYANAN PUBLIK
No.
|
Jenis
Pelayanan yang diberikan / diselenggarakan
|
Dasar
Hukum
|
1.
2.
|
Pelayanan Kesehatan Utama
a. Pelayanan
Loket
b. Rawat
Jalan Pengobatan Umum (Poli Umum)
c. Rawat
Jalan Pengobatan Gigi dan Mulut (Poli Gigi)
d. Pelayanan
KIA (Kesehatan Ibu & Anak)
e. Pelayanan
KB
f. Pelayanan
Imunisasi
g. Pemeriksaan
Laboratorium
h. Pelayanan
Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam
i.
Konsultasi Gizi
j.
Pelayanan Farmasi
(Apotek)
Pelayanan
Inovasi
a.
PIO
(Pelayanan Informasi Obat)
b.
Puskesmas
PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar)
c.
Pelayanan
oleh Dokter Spesialis Obgyn dan Spesialis Mata
|
a. Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang
Kesehatan
b. Peraturan Daerah Kebupaten Malang No.16 Tahun 2008
tanggal 24 Desember 2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan di Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
c. Peraturan Bupati Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2009
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
d. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
440/II/KEP/421.101/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Puskesmas Perawatan,
Puskesmas Non Perawatan dan Puskesmas PONED.
e. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
No.440/22/KEP/421.103/2011 tentang Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan Kabupaten Malang.
|
2 komentar:
Penyakit Eksim
Ciri Penyakit Eksim
Penyakit Eksim Basah
Penyakit Eksim Kering Pada Kulit
Penyakit Eksim atau Dermatitis
Infonya Sangat bermanfaat Gan, Silahkan berkunjung ke website kami.........
Obat Untuk Penyakit Eksim
Salep Eksim Basah
Mengobati Penyakit Eksim
Obat Untuk Penyakit Eksim
Pengertian Penyakit Eksim
Posting Komentar