Transportasi penderita gawat darurat dari tempat kejadian ke rumah sakit sampai sekarang masih dilakukan dengan bermacam-macam kendaraan, hanya sebagian kecil saja dilakukan dengan ambulan. Dan ambulannya bukan ambulan yang memenuhi syarat tetapi ambulan biasa. Bila ada bencana dengan sendirinya para korban akan diangkut dengan segala macam kendaraan tanpa koordinasi yang baik. Di Jakarta telah didirikan ambulan khusus kecelakaan dan penderita gawat yang disebut Ambulan 118. Organisasi ini didirikan atas prakarsa Kongres IKABI (Ikatan Ahli Bedah
A. SYARAT TRANSPORTASI PENDERITA
Seorang penderita gawat darurat dapat ditransportasikan bila penderita tersebut siap (memenuhi syarat) untuk ditransportasikan, yaitu:
· Gangguan pernafasan dan kardiovaskuler telah ditanggulangi – resusitasi : bila diperlukan
· Perdarahan dihentikan
· Luka ditutup
· Patah tulang di fiksasi
Dan selama transportasi (perjalanan) harus di monitor :
· Kesadaran
· Pernafasan
· Tekanan darah dan denyut nadi
· Daerah perlukaan
Prinsip Transportasi Pra RS
Untuk mengangkat penderita gawat darurat dengan cepat & aman ke RS / sarana kesehatan yang memadai, tercepat & terdekat.
Panduan Mengangkat Penderita
- Kenali kemampuan diri dan kemampuan team work
- Nilai beban yang diangkat,jika tidak mampu jangan dipaksa
- Selalu komunikasi, depan komando
- Ke-dua kaki berjarak sebahu, satu kaki sedikit kedepan
- Berjongkok, jangan membungkuk saat mengangkat
- Tangan yang memegang menghadap ke depan (jarak +30 cm)
- Tubuh sedekat mungkin ke beban (+ 50 cm)
- Jangan memutar tubuh saat mengangkat
- Panduan tersebut juga berlaku saat menarik/mendorong
Pemindahan Emergency :
- tarikan baju
- tarikan selimut
- tarikan lengan
- ekstrikasi cepat
(perhatikan kemungkinan terdapat fraktur servical)
Panduan memindahkan penderita (Secara Emergency, Non Emergency)
ΓΌ Contoh pemindahan Emergency adalah :
F
F Ketidakmampuan menjaga penderita terhadap bahaya lain
F Usaha mencapai penderita lain yang lebih urgen
F RJP penderita tidak mungkin dilakukan di TKP tersebut
Catatan : “ Apapun cara pemindahan penderita selalu ingat kemnungkinan patah tulang leher (servical) jika penderita trauma “
Pemindahan Non Emergency :
- pengangkatan dan pemindahan secara langsung
- pengangkatan dan pemindahan memakai sperei
(Tidak boleh dilakukan jika terdapat dugaan fraktur servical)
Mengangkat Dan Mengangkut Korban Dengan Satu atau Dua Penolong :
- Penderita sadar tidak mampu berjalan
a. Untuk satu penolong dengan cara :
“ Piggy Back “ Yaitu di gendong, dan
“ Cradel “ Yaitu di bopong, serta
“ Drag “ Yaitu diseret
b. Untuk dua penolong dengan cara :
“ Two hended seat “ Yaitu ditandu dengan kedua lengan penolong, atau
“ Fore and aft carry “ Yaitu berjongkok di belakang penderita.
- Penderita tidak sadar
a. Untuk satu penolong dengan cara :
“ Cradel “ atau “ Drag “
b. Untuk dua penolong dengan cara :
“ Fore and aft carry “
B. SYARAT ALAT TRANSPORTASI
Syarat alat transportasi yang dimaksud disini adalah :
1. Kendaraannya
· Transportasi dalam hal ini dapat berupa kendaraan:
- Laut
- Udara : pesawat terbang, helikopter
- Darat : ambulance, pick up, truck, gerobak, dan lain-lain.
v Yang terpenting disini adalah :
- penderita dapat terlentang
- cukup luas untuk paling sedikit 2 penderita dan petugas dapat bergerak leluasa
- cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri dan infus dapat jalan
- dapat melakukan komunikasi ke sentral komunikasi dan rumah sakit
- identitas yang jelas sehingga mudah dibedakan dari ambulan lain
2. Alat-alat medis
Alat – alat medis yang diperlukan adalah :
· Resusitasi : - manual
- otomatik
- laringgoskop
- pipa endo / nasotracheal
· O2
· Alat hisap
· Obat-obat, infus, untuk resusitasi-stabilisasi
· Balut, bidai
· Tandu (vakum matras)
· “ ECG transmitter ”
· incubator, untuk bayi
· alat-alat untuk persalinan
Alat-alat medis ini dapat disederhanakan sesuai dengan kondisi local. Tiap ambulan 118 dapat berfungsi untuk penderita gawat daryrat sehari-hari maupun sebagai RS lapangan dalam keadaan bencana, karena diperlengkapi dengan:
· tenda sehingga dapat menampung 8 – 10 penderita
· alat hisap : - 1 manual
- 1 otomatik – dengan O2
- 1 dengan mesin
· botol infus sehingga kalau ada 10 ambulan 118, 200 penderita dapat segera dipasang infus. Dan 2 x 10 – 20 tenaga perawat “ CCN “
3. Personal
Personal dalam ambulan 118 cukup 2 orang perawat yang dapat mengemudi dan telah mendapat pendidikan tambahan dalam “ critical care nursing “ (CCN). Dan sebaiknya mereka di asramakan sehingga kalau ada bencana maka mudah untuk mobilisasinya. Bagi kota-kota besar ambulan-ambulan ini sebaiknya di sebar sedemikian rupa sehingga tiap ambulan dapat mencapai dalam 5 menit, sehingga dapat melakukan resusitasi dengan sukses.
C. CARA TRANSPORTASI
Sebagian besar penderita gawat darurat di bawa ke rumah sakit dengan menggunakan kendaraan darat yaitu ambulan. Tujuan dari transportasi ini adalah memindahkan penderita dengan cepat tetapi aman, sehingga tidak menimbulkan perlukaan tambahan ataupun syock pada penderita. Jadi semua kendaraan yang membawa penderita gawat darurat harus berjalan perlahan-lahan dan mentaati semua peraturan lalu lintas.
Bagi petugas ambulan 118 berlaku :
- waktu berangkat mengambil penderita, ambulan jalan paling cepat 60 km/jam. Lampu merah (rorator) dinyalakan, “ sirine “ kalau perlu di bunyikan
- waktu kembali kecepatan maksimum 40 km/jam, lampu merah (rorator) dinyalakan dan “ sirine “ tidak boleh dibunyikan
- semua peraturan lalu lintas tidak boleh dilanggar
D. SISTEM KOMUNIKASI
Sistem komunikasi merupakan bagian yang penting baik dalam proses penanganan bencana maupun pertolongan pada klien dengan gawat darurat. Yang penting dalam komunikasi disini adalah bagaimana :
1. masyarakat dengan mudah dapat minta tolong
2. cara mengatur dan membimbing pertolongan ambulan
3. cara mengatur / memonitor rujukan dari puskesmas ke RS atau dari RS ke RS.
4. cara mengkoordinir penanggulangan korban bencana
Supaya masyarakat dapat minta tolong dengan cepat maka dapat dipakai cara yang tradisional seperti :
- bedug
- kentongan
- pluit
- asap, atau
- kurir
Dapat juga dipakai cara modern seperti :
- telephone
- radio
Perum telekomunikasi sudah menentukan bahwa nomor telephone (118) adalah “ Common medical emergency number “ untuk seluruh
- polisi
- taksi-taksi
- RAPI (Radio Antar Penduduk
- ORARI (Organisasi Radio Amatir Republik
- dan lain-lain
Sebagai penerima permintaan tolong tersebut diatas sebaiknya di tiap-tiap
- polisi
- dinas kebakaran
- SAR Nasional-setempat
- PMI
- Bagian gawat darurat rumah-rumah sakit, dokter-dokter
- Ambulan-ambula tipe 118
- Radio taksi
- RAPI-ORARI
- Sentral komunikasi
- Sentral komunikasi negara lain
v Sentral komunikasi mempunyai tugas :
1. menerima / menganalisa permintaan tolong dari masyarakat
2. mengirim ambulan tipe (118) terdekat dan membimbingnya
3. mengatur / memonitor rujukan penderita gawat darurat
4. memonitor jumlah tempat tidur yang kosong pada tiap-tiap RS
5. menjadi pusat komando dalam penanggulangan korban bencana
6. dapat diambil alih oleh ABRI bila negara dalam keadaan darurat
2 komentar:
wah mantaap
iya keren
Posting Komentar