Pengertian | Padamnya aliran listrik mendadak |
Tujuan | Sebagai acuan penanganan listrik padam |
Kebijakan | Dibawah tanggung jawab UGD, bagian diesel |
Prosedur | 1. Apabila listrik padam petugas diesel tanpa menunggu perintah menghidupkan generator Puskesmas. 2. Diluar jam kerja, selain petugas jaga diesel, petugas yang lain perlu membantu petugas jaga diesel menghidupkan generator. 4. Apabila dalam tempo 1 menit listrik belum menyala petugas UGD perlu : a. Menghubungi petugas diesel b. Petugas diesel mematikan aliran listrik PLN c. Setelah aliran dari PLN putus, kemudian generator dihidupkan 5. Apabila listrik padam lebih 10 menit dan generator tidak bisa hidup maka petugas UGD harus lapor kepala puskesmas lewat telepon. 6. Apabila listrik hidup kembali petugas diesel mematikan diesel, kemudian saluran dari PLN dihidupkan lagi.
|
Unit terkait | Bagian Diesel |
19 Januari 2010
Protap / SOP Kondisi Listrik Padam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar